jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan tengah memeriksa mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai saksi dalam kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara korporasi minyak goreng.
“Betul, yang perkara migor korporasi,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Namun, Syarief belum menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap Yeka.
Yeka diketahui tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 10.55 WIB. Saat ditanya awak media mengenai kedatangannya, ia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara tersebut.
“Iya, OOJ,” ujar Yeka singkat.
Sebelumnya, pada Maret 2026, Kejagung menggeledah rumah Yeka Hendra di kawasan Cibubur terkait kasus dugaan obstruction of justice tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Kasus tersebut berkaitan dengan advokat Marcella Santoso dan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
























.jpeg)





























