jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul memusnahkan ribuan barang bukti berbagai perkara di Lapangan Trirenggo, Kabupaten Bantul pada Senin (25/8).
Barang-barang yang dimusnahkan itu adalah bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Kajari Bantul Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan pemusnahan ini sebagai bentuk pelaksanaan keputusan pengadilan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
“Harapan kami publik bisa melihat bagaimana perkara-perkara ini kemudian diputus di pengadilan dan dilaksanakan pemusnahannya,” kata Yuni.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai pelanggaran di antaranya, narkotika, perjudian, psikotropika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), uang palsu, perlindungan anak hingga pelanggaran perda miras.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengapresiasi upaya Kejari Bantul dalam menjaga integritas penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari berbagai potensi ancaman kriminalitas.
“Kami ingin tidak hanya barang buktinya yang musnah di Bumi Projotamansari, tetapi kami ingin bahwa tindak pidana umum dan khusus di Kabupaten Bantul harus dihilangkan," kata Halim.