jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Parung.
Tersangka ialah BAP, mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap BAP selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Bogor untuk kepentingan penyidikan.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Rinaldy Adriansyah di Cibinong, Senin (20/7).
Dia menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Parung yang dibiayai dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 9,179 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rinaldy mengatakan BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hanya saja, dia belum memerinci peran tersangka karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.






















































