jabar.jpnn.com, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon siap dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.
Tim Penuntut Umum Kejari Kota Cirebon telah merampungkan penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka.
“Tim Penuntut Umum telah melakukan dan menyelesaikan penyusunan surat dakwaan serta menyelesaikan kelengkapan berkas perkara,” ujar Acep.
Ia memastikan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon telah dinyatakan lengkap.
Seluruh persiapan administrasi penuntutan juga telah diselesaikan sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Acep, pelimpahan perkara tersebut bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum melalui proses persidangan.
Saat ini, para tersangka masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon hingga 6 Februari 2026.



















































