jatim.jpnn.com, NGAWI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menggeledah Kantor Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarejo di Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Perum Perhutani Ngawi.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik pada Senin (25/5) selama hampir lima jam. Petugas mulai menyisir lokasi sekitar pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 15.45 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi Danang Yudha Prawira mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari alat bukti guna menemukan tersangkanya,” ujar Danang.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta empat alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan kayu di lokasi penimbunan.
Menurut Danang, perkara yang ditangani kejaksaan berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses distribusi dan pengangkutan kayu di lingkungan Perhutani Ngawi.
Karena itu, alat berat yang digunakan untuk operasional pengangkutan kayu turut diamankan penyidik sebagai barang bukti.
Meski telah mengamankan sejumlah dokumen dan aset, Kejari Ngawi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti tambahan.



















































