jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak sebelas pelaku tindak pidana mendapatkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ), Jumat (29/8). Pemberian RJ ini merupakan kerja sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
RJ ini diberikan dalam acara Pelaksanaan Sanksi Sosial dan Penyerahan Bantuan Kewirausahaan Pasca RJ yang digelar di UPTD Liponsos Keputih, Surabaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi tujuan diberikan RJ ini adalah sebagai pengampunan, serta memulihkan kembali kondisi masyarakat yang sempat terganggu akibat tindak pidana.
Dia menjelaskan RJ ini diberikan setelah ada mediasi antara pelaku dan korban. Melalui mekanisme ini, korban memperoleh pemulihan kerugian, sedangkan pelaku mendapatkan kesempatan untuk meminta maaf dan memperoleh pengampunan.
"Tujuannya untuk memulihkan kondisi semula masyarakat yang sempat terkoyak karena peristiwa pidana. Melalui pendekatan mediasi ini, pelaku dan korban dipertemukan untuk diselesaikan perkaranya," jelas Kuntadi.
Belasan pelaku yang menerima RJ berasal dari beragam perkara, mulai dari pencurian, penggelapan, penganiayaan, penipuan, hingga kecelakaan lalu lintas.
Selain penghentian perkara, RJ juga mengharuskan para pelaku menjalani sanksi sosial sebagai bentuk pembelajaran.
"Sanksi sosial ini membuktikan RJ tetap harus ada pembelajaran bagi para pelaku, dengan membaktikan diri dan bekerja sosial," katanya.



















































