jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan kantor Perusahaan Daerah (PS) Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penyewaan stand tahun 204-2025, Senin (30/3).
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan hasil penggeledahan tim penyidik menyita 233 dokumen, delapan handphone, satu buah laptop dan satu buah CPU.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada 15 saksi yang merupakan staf dari PD Pasar Surya," kata Iswara, Selasa (31/3).
Iswara menjelaskan kasus ini bermula saat menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di lingkungan PD Pasar Surya yang meliputi cabang timur, cabang utara dan cabang selatan karena terhadap banyak pengguna stan dan lahan yang tidak dilengkapi dengan perjanjian sewa.
Masing-masing cabanh PD Pasar Surya menaungi beberapa unit pasar, yaitu kantor cabang timur menaungi 20 unit pasar, seangkan cabang utara menanguni 27 unit pasar dan cabang selatan membawahi 15 unit pasar.
"Akibat dari tidak adanya perjanjian sewa tersebut, PD Pasar Surya kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima, ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah," katanya.
Hal itu dikarenakan PD Pasar Suraya tidak memiliki dasar untuk melakukan penagihan dan para pengguna stan/lahan tidak bisa melakukan pembayaran sewakarena tidak mengetahui berapa jumlah dan kepada siapa pembayaran sewa harus dilakukan.
"Ditambah lagi, terdapat beberapa stand dan lahan kosong yang diberikan tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.


















































