jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menahan tersangka dugaan penipuan pemberangkatan haji yang merugikan calon jemaah hingga Rp434 juta. Penahanan dilakukan setelah Kejari Tulungagung menerima pelimpahan perkara tahap II dari penyidik Polres Tulungagung.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Roni mengatakan dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut.
"Penyidik Polres Tulungagung telah melimpahkan tahap II atas perkara dugaan penipuan pemberangkatan haji di Tulungagung," kata Roni, Senin (24/8).
Perkara tersebut bermula ketika tersangka berinisial MK menawarkan program pemberangkatan haji kepada calon jamaah pada Januari 2024.
Penawaran kembali dilakukan pada Februari 2024. Saat itu, MK bersama seorang perempuan berinisial PR menawarkan program Haji Plus 2024 dengan biaya yang disebut lebih murah.
Menurut Roni, tersangka bersama PR juga menjanjikan sejumlah fasilitas kepada calon jemaah. Fasilitas tersebut meliputi hotel, konsumsi, mutowif, hingga layanan transportasi selama berada di Mekkah.
"Saat memberikan penawaran, tersangka bersama saksi PR menjanjikan sejumlah fasilitas. Mulai dari hotel, konsumsi, mutowif dan layanan transportasi selama di Mekkah," ujarnya.
Sejumlah calon jemaah kemudian melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening sesuai permintaan tersangka. Pada 3 Mei 2024, rombongan calon jamaah berangkat menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, bersama MK dan PR.



















































