jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Tersangka berinisial ED diduga berperan mengendalikan penarikan pungutan ilegal terhadap ratusan pemohon izin dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,33 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan hasil penyidikan mengungkap terdapat 217 pemohon izin yang menjadi korban dugaan pungli.
"Dari hasil penyidikan, terdapat 217 pemohon izin yang diduga menjadi objek pungutan liar dengan total uang yang terkumpul sebesar Rp1,33 miliar," kata Gede di Surabaya, Rabu (29/7).
Menurut dia, ED yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur memiliki peran penting dalam mekanisme pengumpulan uang hasil pungli.
Penyidik menduga ED memerintahkan tersangka H, yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin.
Perintah tersebut diduga dilakukan atas instruksi dan/atau sepengetahuan AM, yang saat itu menjabat Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan ED melakukan pungutan secara langsung kepada empat pemohon izin dengan total nilai Rp145 juta.



















































