Kejati Jambi Geledah Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen hingga Barang Elektronik

12 hours ago 20

Kejati Jambi Geledah Sekretariat DPRD Merangin, Sita Dokumen hingga Barang Elektronik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Jambi di geding Selretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis (12/2/2026). (ANTARA/HO/Penkum Kejati Jambi)

jpnn.com - JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menggeledah kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangins dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada 2019-2024.

Dari penggeledahan itu, penyidik Kejati Jambi menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Kejati Jambi sekitar pukul 17.30 WIB untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum mengenai penyitaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya membenarkan informasi adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa tindakan itu merupakan langkah projustitia yang dilaksanakan secara profesional, terukur dan sesuai prosedur hukum.

Noly menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

“Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Noly Wiyaya di Jambi, Kamis (12/2).

Dia menambahkan bahwa penggeledahan yang dimulai pukul 10.30 WIB itu merupakan bagian dari tahapan penyidikan guna menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kejati Jambi menggeledah kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, sita dokumen hingga barang bukti elektronik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |