jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang menyelidiki dugaan korupsi dana hibah senilai Rp65 miliar yang dialokasikan untuk sejumlah SMK swasta di wilayah setempat. Hingga kini, sekitar 30 kepala sekolah telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan pihaknya terus mengumpulkan bukti tambahan.
Ada sekitar 30 kepala sekolah yang kami periksa. Kami juga masih terus mengumpulkan bukti tambahan,” ujar Saiful, Rabu (4/6).
Menurut Saiful, ditemukan banyak kejanggalan dalam pengadaan barang hibah, salah satunya ketidaksesuaian antara bantuan yang diterima dan kebutuhan sekolah.
“Contohnya, SMK dengan program keahlian teknologi informasi justru menerima bantuan berupa sepeda motor praktik. Padahal mereka tidak memiliki jurusan otomotif. Kasus serupa juga banyak kami temukan,” ungkapnya.
Dugaan korupsi ini bermula dari penyaluran dana hibah pada tahun anggaran 2017 yang dibagi menjadi dua paket pekerjaan. Paket pertama senilai Rp30,5 miliar untuk 12 SMK, sedangkan paket kedua senilai Rp33 miliar untuk 13 SMK lainnya. Dua perusahaan yang menjadi pemenang tender adalah PT DDR dan PT DSM.
Kejati Jatim sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur pada 12 Maret 2025 dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti.
Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.