jpnn.com - PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi distribusi semen di Sumsel periode 2018-2022.
Ketiga tersangka tersebut berinisial DJ, MJ, dan TP. Kejati sudah menahan satu dari tiga tersangka.
Kasus ini bermula dari adanya penyimpangan dalam kerja sama pendistribusian semen yang disinyalir merugikan keuangan negara selama kurun empat tahun.
Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.
“DJ sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” tutur Anton, Senin (9/2).
Penyidik menahan DJ selama 20 hari ke depan sejak 9 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni MJ dan TP, belum ditahan karena tidak hadir saat pemanggilan.
"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 34 orang saksi terkait perkara tersebut," kata Anton.






















































