Kejati Sumsel Jerat 3 Tersangka Korupsi Semen

2 hours ago 17

Kejati Sumsel Jerat 3 Tersangka Korupsi Semen

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kejati Sumsel menahan DJ. Foto: Kejati Sumsel

jpnn.com - PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi distribusi semen di Sumsel periode 2018-2022.

Ketiga tersangka tersebut berinisial DJ, MJ, dan TP. Kejati sudah menahan satu dari tiga tersangka.

Kasus ini bermula dari adanya penyimpangan dalam kerja sama pendistribusian semen yang disinyalir merugikan keuangan negara selama kurun empat tahun.

Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.

“DJ sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” tutur Anton, Senin (9/2).

Penyidik menahan DJ selama 20 hari ke depan sejak 9 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni MJ dan TP, belum ditahan karena tidak hadir saat pemanggilan. 

"Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 34 orang saksi terkait perkara tersebut," kata Anton.

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi distribusi Semen di wilayah Sumsel.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |