jpnn.com - Penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel segera menetapkan dua oknum dosen jadi tersangka kasus dugaan pelecehan disertai kekerasan seksual terhadap mahasiswi.
"Iya, sudah (tersangka). Kami sudah buatkan surat penetapan tersangka, tetapi belum ditandatangani pimpinan," kata Kanit IV Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel AKP Ramdan Kusuma di Makassar, Selasa (24/6/2025).
Dua dosen tersebut berinisial FS yang mengajar di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas), dan KH mengajar di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Keduanya dilaporkan korban atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Dari hasil penyelidikan terhadap kasus FS, sebanyak enam orang saksi telah diperiksa dan diminta keterangan perihal kasus tersebut, baik dari korban, keluarga korban, maupun pihak kampus dan terlapor.
Untuk surat penetapan tersangka dalam waktu dekat diteken pimpinan Polda Sulsel. Setelah surat itu Diteken, penyidik akan mengirim surat pemberitahuan kepada terduga pelaku maupun kejaksaan.
"Surat pemberitahuan itu harus disampaikan kepada yang bersangkutan sesuai aturan," kata Ramdan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar menyebut surat penetapan tersangka terhadap kedua dosen tersebut nantinya dikeluarkan secara bersamaan.