jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 39 bangunan liar yang berdiri di atas badan jalan dan saluran air di kawasan Tambak Mayor Gang VI C, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus mengurangi potensi genangan di permukiman warga.
Camat Asemrowo Mohammad Zulchaidir mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima laporan masyarakat melalui Satpol PP dan kanal pengaduan Wali Kota Surabaya terkait keberadaan bangunan yang menutup akses jalan dan saluran drainase.
“Setelah menerima aduan, kami bersama perangkat RT dan RW melakukan pengecekan di lapangan. Hasilnya memang ditemukan sejumlah bangunan yang berdiri di atas jalan dan saluran,” kata Zulchaidir, Senin (22/6).
Setelah verifikasi dilakukan, Pemkot Surabaya menggelar sosialisasi dan pendekatan kepada warga.
Sebagian warga kemudian membongkar bangunannya secara mandiri, sementara bangunan permanen dibantu pembongkarannya oleh petugas gabungan.
Menurut Zulchaidir, proses pembongkaran dimulai sejak pertengahan Juni dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
“Sebagian warga sudah melakukan pembongkaran mandiri. Untuk bangunan permanen yang sulit dibongkar, kami lakukan penertiban bersama tim gabungan,” ujarnya.

















































