jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak.
Langkah ini ditempuh melalui sinergi antara Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam upaya penanggulangan kemiskinan menuju Indonesia Emas 2045.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga zakat. Dia memberi jargon dari kerja sama tersebut sebagai Trisula pengelolaan zakat nasional.
“Kolaborasi ini harus betul-betul menjadi Trisula. Artinya, jiwanya satu, napasnya satu, tidak ada perbedaan di antara sula-sula ini,” ujar Abu saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Pengelolaan Zakat Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (24/6).
Menurut Abu, peran masing-masing unsur Trisula telah diatur dalam Undang-Undang Zakat.
Pemerintah bertanggung jawab atas aspek regulasi, pembinaan, dan pengawasan, sedangkan BAZNAS dan LAZ menjadi pelaksana penyaluran dana zakat kepada masyarakat.
“Pengelolaan zakat mengedepankan dua semangat sekaligus, yaitu menjalankan perintah agama dan memenuhi kewajiban hukum. Bila kedua semangat ini tidak berjalan beriringan, upaya menanggulangi kemiskinan akan mengalami hambatan,” katanya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan, Rakornas digelar untuk memperkuat arah dan strategi kebijakan zakat nasional. Selain itu, forum ini menjadi wadah evaluasi capaian kinerja pengelolaan zakat dan perencanaan kerja lima tahun ke depan.