jpnn.com - BOGOR - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 500 balpres -pakaian bekas yang diimpor dan dikemas dalam bentuk karung padat, ilegal, di perusahaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor pada Jumat (14/11).
Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran pakaian bekas ilegal yang merugikan industri tekstil dalam negeri dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan kegiatan pemusnahan ini tindak lanjut dari penemuan 19.391 balpres pakaian bekas di Bandung oleh tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Perdagangan (Ditjen PKTN), BAIS TNI, BIN, dan Polri.
"Telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres," kata Budi Santoso di Bogor, Jawa Barat.
Mendag menjelaskan lokasi penemuan balpres ilegal tersebut berada di sebelas gudang yang dimiliki delapan pemilik atau distributor di Bandung.
Budi menegaskan telah memberikan sanksi tegas kepada para pelaku distributor barang ilegal tersebut.
Sanksi pertama yang diberikan, yakni penutupan kegiatan usaha bagi para importir atau distributor yang terlibat.
Selain itu, Kemendag juga mewajibkan para importir atau distributor untuk membayar biaya pemusnahan barang-barang ilegal tersebut.





















































