jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama tim gabungan menggagalkan peredaran 19 ribu bal pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan, Cina, dan Jepang di 11 gudang di wilayah Bandung Raya.
Total nilai uang dari pakaian bekas ilegal tersebut mencapai Rp112 miliar lebih.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, temuan 19 ribu bal pakaian bekas ilegal berawal dari pengawasan yang dilakukan tim gabungan sejak 14 hingga 15 Agustus 2025.
Pakaian-pakaian bekas ilegal itu didatangkan dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina. Barang tersebut disimpan di 11 gudang yang ada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.
"Semua adalah barang bekas atau pakaian bekas yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina. Yang semua ada di wilayah Bandung dan Cimahi," kata Budi ditemui di Kabupaten Bandung, Selasa (19/8/2025).
Ia merinci, di tiga gudang di Kota Bandung ditemukan 5.130 bal dengan nilai uang Rp24,75 milir. Lima gudang di Kabupaten Bandung dengan total 8.061 bal dengan nilai Rp44,2 miliar dan tiga gudang di Cimahi sebanyak 6.200 bal dengan nilai Rp43,4 miliar.
"Jadi total barang-barang impor pakaian bekas ini sebanyak 19.391 bal," ujarnya.
Ia mengatakan pengungkapan tersebut berkat kerjasama Kemendag, BIN, BAIS TNI, Bareskrim dan kementerian, serta lembaga terkait serta pemerintah daerah.