Kemendagri Bantah Pulau Bisa Dikuasai 100 Persen oleh Personal

5 hours ago 4

Rabu, 25 Juni 2025 – 12:30 WIB

Kemendagri Bantah Pulau Bisa Dikuasai 100 Persen oleh Personal - JPNN.com Jabar

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Foto: Puspen Kemendagri

jabar.jpnn.com, SUMEDANG - Sebuah situs online luar negeri bernama private islands menjual beberapa pulau kecil di Indonesia. Ternyata bukan hanya empat Pulau Anambas, ada pulai lain yang turut dijual. 

Pulau-pulau yang dilego itu, Pulau Sumba di Nusa Tenggara Timur (NTT), Pulau Seliu di Bangka Belitung, dan Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Sementara, Pulau Panjang dicantumkan sebagai 'private island' atau pulau pribadi. Meskipun, tidak dicantumkan harga jualnya. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membantah apabila pulau bisa dijual dan dikuasai sepenuhnya secara personal. 

Ada batas ketentuan, yaitu maksimal 70 persen dari luas pulau, untuk bisa disewakan. 

"Jadi nggak mungkin dibeli, nggak mungkin. Dari situ juga kami sepakat bahwa kepemilikan pulau 100 persen itu juga tidak mungkin. Bahwa batas kepemilikan individu itu kan 70 persen. Jadi, nggak bisa satu pulau itu dikuasai," kata Bima di Sumedang, Rabu (25/6/2025). 

Bima mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mencocokan data dari kepemilikan pulau tersebut. Sebab status kepemilikan pulau diatur oleh ATR/BPN.

"Tetapi kan kemudian ketika pemilikan, jual beli, itu ada di ATR/BPN. Prosesnya itu ATR/BPN. Jadi kami berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk saling mencocokkan data," ucap dia. 

Kemendagri membantah sebuah pulau bisa dikuasai sepenuhnya secara personal. Bakal koordinasi dengan ATR/BPN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |