jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan 16 pulau yang menjadi sengketa di Jatim untuk sementara tidak masuk wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.
“Kami menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir, Selasa (24/6).
Keputusan itu diambil Kemendagri seusai mengadakan rapat bersama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sekretaris Daerah Jatim, Bupati Trenggalek, Badan Informasi Geospasial, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Materi rapatnya membahas atau berkaitan dengan penataan daripada 16 pulau yang masuk dalam wilayah Trenggalek dan Tulungagung,” jelasnya.
Kemendagri akan mengadakan rapat lanjutan untuk memutuskan wilayah administrasi dari 16 pulau tersebut, yakni antara Trenggalek atau Tulungagung.
“Insyaallah akan dilaksanakan pada awal Juli yang akan dihadiri oleh tim pusat yang saya sebutkan tadi, kemudian Gubernur Jawa Timur beserta Ketua Dewan (DPRD) Jawa Timur, serta Bupati Trenggalek dan Bupati Tulungagung beserta Ketua Dewan (DPRD) masing-masing,” katanya.
Adapun penambahan jumlah pulau yang menjadi objek sengketa, dari 13 menjadi 16 pulau, merupakan hasil telaah Kemendagri dan pemangku kepentingan lainnya.
“Pulau yang disengketakan selama ini itu 13. Setelah kami telaah bersama, terdapat kesamaan, kesamaan klaim di mana dari Tulungagung dan Trenggalek sehingga kami tata sekalian untuk 16 pulau tersebut,” jelasnya.