jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipastikan telah mengirimkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, pembayaran belum sepenuhnya diberikan. Pusat baru mengirim sekitar Rp19 miliar dari tunggakan pajak Rp1,22 triliun.
Penyaluran ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tanggal 5 Agustus 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU TA 2026, Penyaluran Kurang Bayar (KB) DBH sampai tahun 2025, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada tahun 2026.
Dalam peraturan tersebut tercantum DBH untuk Provinsi Jabar, telah disalurkan tanggal 7 Agustus 2026, Kurang Bayar sebesar Rp19,7 miliar dari total KB DBH sebesar Rp1,222 triliun.
Merespons hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat, Pemprov Jabar mengikuti penundaan penyaluran DBH tersebut.
"Ya dari sisi saya sebagai gubernur, gubernur itu kan perwakilan pemerintah pusat. Kita pasti patuh terhadap apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat tentang penundaan dana bagi hasil pajak ke daerahnya," kata Dedi di Bandung, Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, penundaan ini bukan berarti dana DBH tidak akan dibayarkan. Pemerintah daerah masih menunggu pemenuhan kewajiban pemerintah pusat terhadap sisa DBH yang tertunda.
"Kan kalimatnya penundaan, ya? Artinya bahwa nanti pasti dikembalikan manakala keuangan pusat sudah terpenuhi," ujarnya.



















































