bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto berencana melakukan tabayyun (klarifikasi) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Bimo, tabayyun ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait kesesuaian regulasi perpajakan dengan prinsip keadilan.
“Pada prinsipnya, teman-teman anggota Komisi Fatwa MUI memahami terjemahan dari undang-undang yang kami jelaskan.
Mereka lebih ke arah bagaimana umat Islam ini bisa lebih memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama. Nah, setelah ini kami juga akan tabayyun,” ujar Bimo Wijayanto di Denpasar, Bali.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI, di Jakarta, Minggu (23/11), mengatakan objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.
Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang dihuni, tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak.
Menurut Asrorun Niam, pada hakikatnya, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nisab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” kata Asrorun Niam Sholeh dilansir dari Antara.



















































