jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta kafe dan restoran di Yogyakarta tidak sembarangan memutar musik.
Kemenkum DIY menegaskan bahwa musik merupakan karya cipta yang dilindungi oleh undang-undang.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan pentingnya penggunaan musik berlisensi resmi.
"Musik yang diputar di tempat usaha adalah bentuk pemanfaatan komersial yang wajib mendapatkan izin dari pemilik hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” katanya.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Hak untuk mengumumkan atau memutar lagu di ruang publik merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta (Pasal 9 ayat (1) huruf g UU Hak Cipta).
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha belum memahami memutar musik di area publik termasuk dalam kategori penggunaan komersial.
“Kami ingin memberikan edukasi bahwa pelanggaran hak cipta musik bukan hanya berdampak pada aspek hukum, seperti sanksi administratif hingga pidana, tetapi juga bisa merusak reputasi usaha dan mengganggu keberlangsungan operasional,” ujarnya.