kalsel.jpnn.com, KOTABARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Kotabaru melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
"Surat Tanda Register (STR) dan Surat Keputusan (SK) pembentukan Posbankum telah kami serahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem di Kotabaru, Senin.
Alex menegaskan penyerahan STR dan SK Posbankum menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat.
Dengan terbentuknya Posbankum di Kotabaru, pihaknya ingin memastikan layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat secara langsung dan tepat sasaran.
Dia berharap pelayanan hukum di Kabupaten Kotabaru dapat berjalan lebih efektif dan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara menyeluruh.
Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dalam memperluas akses keadilan di daerah.
Dia menilai keberadaan Posbankum akan membantu masyarakat desa dan kelurahan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
"Kami komitmen mendorong terbentuknya Posbankum di seluruh wilayah desa di Kotabaru agar masyarakat dapat mengakses layanan hukum secara merata," kata dia. (antara/jpnn)



















































