kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) menjaga keberlangsungan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa melalui program peningkatan kapasitas aparatur desa untuk berperan menjadi paralegal.
"Kami memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam memastikan keberlangsungan layanan Posbankum di tingkat akar rumput," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem di Banjarmasin, Kamis.
Alex mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 200 paralegal di Kalimantan Selatan yang tersebar di 2.016 desa dan kelurahan.
Jumlah ini masih tergolong terbatas sehingga dibutuhkan peran aktif pemerintah daerah untuk mendorong kepala desa dan lurah mengirimkan calon peserta pelatihan paralegal bersertifikat Certified Paralegal Legal Aid (C.P.L.A).
Di Kalimantan Selatan terdapat 11 lembaga pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi, dengan satu lembaga berstatus Akreditasi A dan sisanya Akreditasi C.
Peningkatan akreditasi PBH sangat diperlukan agar lembaga-lembaga tersebut dapat berperan maksimal, mengingat hanya PBH terakreditasi yang berwenang menyelenggarakan pelatihan paralegal sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2021.
Alex menyatakan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, PBH, dan Kementerian Hukum dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas Posbankum.
Kehadiran Posbankum sebagai indikator baru dalam penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang menjadi bagian dari upaya pembudayaan hukum di tengah masyarakat.



















































