bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB kembali melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021, Jumat (13/6) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman.
Perda tersebut secara khusus mengatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Proses analisis dan evaluasi ini merupakan bagian dari siklus pembentukan peraturan yang bertujuan untuk memastikan apakah peraturan yang ada masih relevan, perlu diubah, atau bahkan dicabut.
Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB disambut langsung oleh Farida Rahmi, selaku Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman NTB.
Turut hadir Kabid Dinas Perumahan dan Permukiman, ?Pejabat fungsional Dinas Perumahan dan Pemukiman Tim dari Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
Iwan Nuryadi selaku perwakilan dari Biro Hukum Setda provinsi NTB, menyampaikan bahwa Perda 15 tahun 2021 tersebut merupakan Perda yang diundangkan pada Tahun 2021.
Oleh karena itu, banyak pasal-pasal yang tidak relevan, karena banyak peraturan diatasnya yang sudah mengalami perubahan.
Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB menegaskan bahwa analisis dan evaluasi Perda Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021 telah selesai dilakukan secara normatif melalui metode enam dimensi.