Kemenkum NTB Gelar FGD Bareng FHISIP Unram, Evaluasi Permenkumham Nomor 4/2021

6 hours ago 14

Jumat, 19 Juni 2026 – 18:23 WIB

Kemenkum NTB Gelar FGD Bareng FHISIP Unram, Evaluasi Permenkumham Nomor 4/2021 - JPNN.com Bali

Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Kanwil Kemenkum NTB menggelar FGD dan pengumpulan data lapangan di Laboratorium Hukum FHISIP Universitas Mataram, Kamis (18/6). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Tim Analisis dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Kanwil Kemenkum NTB menggelar FGD dan pengumpulan data lapangan di Laboratorium Hukum FHISIP Universitas Mataram, Kamis (18/6).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 terkait Standar Layanan Bantuan Hukum.

Dengan melibatkan BKBH FHISIP Unram, advokat, paralegal, hingga masyarakat penerima bantuan, evaluasi ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi kebijakan yang lebih inklusif dan solutif di NTB.

Kedatangan Tim AIEK Kanwil Kemenkum NTB diterima langsung oleh tim BKBH FHISIP Universitas Mataram.

Dalam kesempatan tersebut, pihak BKBH menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan evaluasi kebijakan yang dinilai penting untuk memastikan standar layanan bantuan hukum terus berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

FGD dan wawancara dilakukan untuk menggali informasi mengenai implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.

Mulai dari tingkat pemahaman terhadap kebijakan, efektivitas pelaksanaan standar layanan, manfaat yang dirasakan organisasi bantuan hukum, hingga berbagai tantangan dan peluang penyempurnaan regulasi.

Tim AIEK Kanwil Kemenkum NTB menegaskan bahwa masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan layanan bantuan hukum.

FGD yang digelar Kemenkum NTB dan FHISIP Unram ini bertujuan untuk mengevaluasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 terkait Standar Layanan Bantuan Hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |