bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pendaftaran Jaminan Fidusia, Kamis (5/3).
Kegiatan ini digelar dalam upaya memperkuat integritas layanan hukum serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,
Kadiv Pelayanan Hukum Anna Ernita dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran notaris terhadap kewajiban penerapan PMPJ.
Selain itu, sosialisasi ini juga diarahkan untuk menguatkan peran notaris dalam menerapkan prinsip kehati-hatian pada proses pembuatan dan pendaftaran jaminan fidusia, mewujudkan pelayanan kenotariatan yang cepat, transparan, efisien, dan akuntabel.
Sosialisasi ini juga untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan guna mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan Jaminan Fidusia.
Sebanyak 80 notaris dari seluruh wilayah Provinsi NTB turut ambil bagian dalam kegiatan ini, bersama Tim Satuan Tugas Pengawasan PNBP Layanan Jaminan Fidusia Tingkat Wilayah NTB.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini perwakilan dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta Otoritas Jasa Keuangan Pusat.
Mereka memberikan pemaparan komprehensif terkait implementasi PMPJ, pendaftaran jaminan fidusia, serta penguatan pengawasan dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
















































