Kemenkum NTB Harmonisasi 13 Raperkada Sumbawa Barat, Sorot Reformasi Regulasi

10 hours ago 25

Sabtu, 26 Juli 2025 – 18:18 WIB

Kemenkum NTB Harmonisasi 13 Raperkada Sumbawa Barat, Sorot Reformasi Regulasi - JPNN.com Bali

Kadiv P3H Edward James Sinaga memimpin rapat harmonisasi 13 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Sumbawa Barat, bersama perwakilan pemerintah daerah setempat, Kamis (24/7). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum NTB menggelar Rapat Harmonisasi 13 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Sumbawa Barat, bersama perwakilan pemerintah daerah setempat, Kamis (24/7)

Raperkada yang diharmonisasi meliputi 11 rancangan mengenai Batas Desa Kabupaten Sumbawa Barat, Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

Lalu Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Kepala Divisi P3H Edward James Sinaga yang memimpin langsung jalannya rapat menyampaikan soal proses harmonisasi.

Menurut Edward, proses harmonisasi bukan hanya bersifat formalitas administratif, tetapi juga tahapan penting untuk menjamin kualitas substansi peraturan daerah yang akan dihasilkan.

“Proses harmonisasi penting untuk memastikan Raperkada yang dihasilkan dapat memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Setiap konsiderans, struktur norma, hingga penyusunan teknisnya harus mencerminkan reformasi regulasi dan berpihak pada kepentingan rakyat,” kata Edward James Sinaga.

Kepala BPKAD Sumbawa Barat H. Amir Sarifuddin, Kepala Bidang Perbendaharaan Burhanuddin dan Kepala Dinas Kominfo Abdul Muis yang hadir dalam rapat ini memberikan apresiasi terhadap proses harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum NTB.

Menurut Edward, proses harmonisasi bukan hanya bersifat formalitas administratif, tetapi juga tahapan penting untuk menjamin kualitas substansi peraturan daerah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |