Kemenkum NTB Ikut Uji Publik Revisi PP PNBP AHU, Dorong Lebih Adil & Transparan

4 hours ago 15

Kamis, 16 April 2026 – 21:35 WIB

Kemenkum NTB Ikut Uji Publik Revisi PP PNBP AHU, Dorong Lebih Adil & Transparan - JPNN.com Bali

Dirjen AHU Kemenkum RI Widodo. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Jajaran Kanwil Kemenkum NTB ikut berpartisipasi dalam Uji Publik Revisi PP No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Ditjen AHU, Rabu (15/4).

Melalui sambungan virtual, Kadiv Pelayanan Hukum Anna Ernita dan Kabid Pelayanan AHU Puri Adriatik Chasanova menyimak poin-poin perubahan tarif yang akan diberlakukan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya sinkronisasi aturan pusat dan daerah demi pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.

Kegiatan uji publik ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan PNBP dengan perkembangan layanan, kebutuhan masyarakat, serta dinamika dunia usaha.

PNBP tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan hukum, meningkatkan kualitas layanan, serta mewujudkan pelayanan yang transparan dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menegaskan bahwa revisi Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengakomodasi layanan baru serta menyesuaikan tarif dengan nilai manfaat dan skala usaha.

“Revisi ini diperlukan karena adanya layanan baru yang belum terakomodasi, tarif yang belum sepenuhnya mencerminkan nilai manfaat dan skala usaha.

Oleh karena itu, perlu penyederhanaan dan penguatan fungsi pengaturan melalui kebijakan tarif. Selain itu, transformasi digital layanan melalui AHU Online dan pengembangan super apps menjadi faktor penting dalam penyesuaian regulasi,” ujar Widodo.

Jajaran Kanwil Kemenkumham NTB ikut berpartisipasi dalam Uji Publik Revisi PP No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Ditjen AHU, kemarin

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |