jpnn.com, SERANG - Kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Program Banten Berkurban pada 2023 silam.
Menurut informasi yang dihimpun, pada Kamis proses penggeledahan tersebut berlangsung selama empat jam, yakni mulai pukul 14.00 hingga 18.00 WIB, pada dua titik lokasi kantor PT ABM yang terletak di Jalan KH Abdul Latief, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.
Dari lokasi penggeledahan, petugas penyidik Kejati Banten menyita dan mengamankan sejumlah dokumen penting, unit komputer, serta barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelum pelaksanaan penggeledahan, pihak penyidik diketahui telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk jajaran mantan pimpinan di tubuh BUMD tersebut.
Mereka yang telah dimintai keterangan antara lain mantan Direktur Utama PT ABM berinisial SW, mantan Direktur Operasional IM, mantan Komisaris Independen HB, serta mantan Komisaris Utama MU. Selain unsur pimpinan, Kepala Satuan Pemeriksa Internal (SPI) PT ABM berinisial SA juga turut diperiksa.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, saat dikonfirmasi belum bersedia merinci lebih lanjut mengenai hasil dan detail penggeledahan hari ini.
"Sebentar, nanti segera diinfokan ya," kata Jonathan.(antara/jpnn)




















































