Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 4 Tersangka Ditangkap

3 hours ago 13

Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 4 Tersangka Ditangkap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Para tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel. Foto: Dokumen Polda Sumsel.

jpnn.com, BANYUASIN - Praktik produksi minuman keras (miras) oplosan skala besar di Kelurahan Sukomoro digrebek jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa (14/4/2026). 

Industri ilegal yang memanfaatkan ruko di Jalan Palembang - Jambi KM 18 ini dijalankan oleh empat pria asal Bogor Jawa Barat. 

Keempat tersangka yang diringkus personel Unit 4 Subdit I Tipis Indagsi tersebut berinisial AH (33), D (36) , M R (34) dan MW (34). 

Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut. 

Dari lokasi, petugas menyita total 20.088 botol minuman keras oplosan yang dipalsukan menggunakan merek komersial, terdiri dari 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa dengan estimasi nilai mencapai Rp 620.040.000.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Khoiril Akbar menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat atas informasi masyarakat.

“Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, tim sudah berada di lokasi. Lebih dari 20 ribu botol miras oplosan kami amankan sebelum sempat beredar luas. Ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir, dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” tegas Khoiril, Kamis (16/4). 

Hasil penggeledahan mengungkap bahwa para pelaku memproduksi minuman keras menggunakan bahan tidak layak konsumsi seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa. 

Pabrik minuman keras (Miras) oplosan di Kelurahan Sukomoro digrebek Polda Sumsel.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |