bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum NTB mengikuti secara daring Webinar Edukasi KI seri ke-28 dengan judul "Pelayanan Teknis Paten", Senin (25/8).
Webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pelayanan teknis paten.
Webinar ini menghadirkan narasumber Dwi Waskita Trisna Utama, Pemeriksa Paten Ahli Madya pada DJKI.
Dwi Waskita Trisna Utama mengatakan bahwa tugas dan tim kerja pelayanan teknis paten dibagi menjadi sembilan Person in Charge (PIC) untuk membantu tugas dan fungsi dalam alur proses permohonan paten.
Ia juga menyampaikan bahwa ada 19 proses alur pemeriksaan paten sejak permohonan diterima.
Dwi Waskita Trisna Utama juga menjelaskan bahwa permohonan paten dibagi berdasarkan kategori menjadi lima tim kerja.
Masing-masing tim kerja pemeriksaan paten mekanik dan teknologi umum, tim kerja pemeriksa paten elektro dan fisika, tim kerja pemeriksa paten kimia, tim kerja pemeriksa paten farmasi, dan tim kerja pemeriksa paten biologi.
Pembagian tim kerja ini bertujuan untuk memfasilitasi kebutuhan teknis pemeriksaan substantif paten.