bali.jpnn.com, MATARAM - Kadiv Pelayanan Hukum Anna Ernita bersama Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Puri Adriatik hadir dalam Rapat Pembahasan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan PNBP Layanan Jaminan Fidusia, Kamis (13/11).
Kegiatan tersebut digelar secara daring dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum di Indonesia.
Rapat dipimpin oleh Sihar Roni Sirait, Ketua Tim Kerja Optimalisasi PNBP, membahas berbagai aspek penting.
Mulai dari pembentukan Satgas, latar belakang, dasar hukum, tujuan, hingga petunjuk teknis pelaksanaannya.
Satgas ini akan berfokus pada peningkatan pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan jaminan fidusia.
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa keanggotaan Satgas di tingkat pusat melibatkan Ditjen AHU, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, OJK, Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Di tingkat wilayah, Satgas akan beranggotakan Kanwil Kemenkum, OJK Wilayah, Majelis Pengawas Wilayah dan Daerah Notaris (MPW dan MPD), serta APPI wilayah.
Mekanisme kerja Satgas mencakup rekapitulasi dan rekonsiliasi data akta notaris dengan sertifikat jaminan fidusia di AHU Online, serta sinkronisasi dengan data OJK.



















































