jpnn.com, SUMEDANG - Kementerian Hukum masih mengusahakan untuk memulangkan Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP.
Paulus Tannos kini ditahan oleh otoritas Singapura sebelum akhirnya diekstradisi ke Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya punya waktu sampai dengan 3 Maret 2025 untuk mengurus administrasi permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada otoritas Singapura.
“Paulus Tannos saat ini kami punya waktu sampai dengan tanggal 3 Maret untuk mengurus dokumen administrasi untuk permohonan ekstradisinya,” kata Supratman ditemui di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (30/1).
Supratman menuturkan, dalam proses ekstradisi Paulus Tannos, Kemenkum berkoodinasi dengan seluruh stakeholder, seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian.
Pihaknya pun optimistis, administrasi yang dibutuhkan dalam pemulangan tersangka itu bisa dipenuhi dan Paulus Tannos bisa diproses hukum di Indonesia.
“Kami yakin bahwa dalam kurun waktu dekat seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk persidangan, karena yang bersangkutan ditahan di penjara di Changi Singapura. Kami akan hadapi gugatan itu dan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam rangka ekstradisi, sementara kami siapkan,” terang dia.
Sementara itu, kabar soal KPK yang masih kesulitan menemui tersangka, Menteri Supratman mengaku itu bukan di ranahnya.