Kenaikan Biaya Haji Terkait Avtur Tak Dibebankan ke Calon Jemaah, HNW Apresiasi Presiden

6 days ago 17

Kenaikan Biaya Haji Terkait Avtur Tak Dibebankan ke Calon Jemaah, HNW Apresiasi Presiden

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid alias HNW saat berbicara dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR pada Rabu (8/4). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid alias HNW mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan biaya haji akibat meningkatnya harga avtur tidak dibebankan kepada calon jemaah haji Indonesia.

Dia menyampaikan tekanan biaya haji 1447H/2026M terutama berasal dari sektor penerbangan seiring kenaikan harga avtur akibat perang berkepanjangan antara AS-Israel vs Iran, juga karenanya premi risiko, serta dinamika geopolitik yang berdampak pada bisa terjadinya perubahan rute penerbangan.

“Alhamdulillah Presiden di Rapat Kerja Pemerintah (8/4) menegaskan komitmen kenaikan biaya haji akibat meroketnya biaya avtur tidak dibebankan kepada calon jemaah haji Indonesia," kata HNW dalam keterangannya, Jumat (10/4).

Menurut HNW, keputusan Presiden Prabowo tersebut merupakan hal penting untuk menjaga keberpihakan negara sekaligus menghadirkan ketenangan bagi calon jemaah haji Indonesia yang akan mulai berangkat pada 22 April nanti.

Dia menjelaskan berdasarkan data Kemenhaj yang disampaikan pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR pada Rabu (8/4), rata-rata biaya penerbangan haji yang sebelumnya sekitar Rp 33,5 juta per jemaah berpotensi meningkat signifikan.

Tanpa perubahan rute, biaya bisa mencapai sekitar Rp 46,9 juta, dan dengan penyesuaian rute dapat meningkat hingga sekitar Rp 50,8 juta per jemaah.

Namun demikian, dalam rapat kerja itu Komisi VIII sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo, dan sesuai aspirasi para calon jemaah haji, secara tegas menolak jika tambahan biaya tersebut dibebankan kepada calon tamu Allah tersebut.

“Komisi VIII menegaskan kenaikan biaya akibat avtur tidak boleh dibebankan kepada calon jemaah haji. Apalagi dalam kontrak penerbangan terdapat klausul force majeure yang seharusnya menjadi dasar untuk mencari solusi bersama tanpa membebani jemaah,” tegas HNW.

HNW Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo yang tidak membebankan kenaikan biaya haji akibat meningkatnya harga avtur kepada calon jemaah haji

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |