bali.jpnn.com, KUTA - Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto membuka peluang melarang peredaran dan penggunaan rokok elektrik atau vape.
Namun, Komjen Suyudi Ario Seto mengaku BNN RI masih perlu melakukan pendalaman dan uji laboratorium sebelum melarang rokok elektrik.
"Kalau masalah pelarangan, kami harus duduk bersama.
Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tetapi harus berkolaborasi.
Kami masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," kata Komjen Suyudi Ario Seto seusai membuka International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Rabu (17/9).
Wacana pelarangan mencuat setelah Pemerintah Singapura secara resmi melarang rokok elektrik di negaranya.
Singapura telah melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektrik atau vape berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) yang mulai berlaku sejak 18 Agustus 2025.
Menurut UU yang berlaku di Singapura, kepemilikan, penggunaan atau pembelian vape bisa dikenai denda hingga Sin$ 2.000 atau sekitar Rp 25,1 juta.