bali.jpnn.com, KUTA SELATAN - Kasus penganiayaan sadis yang menimpa Saverinus Ampur di Perumahan Nusa Puri, Desa Kutuh, Kuta Selatan, Badung, Bali, berakhir di meja mediasi.
Peristiwa yang sempat memicu ketegangan pada Rabu (13/5) pagi sekitar pukul 07.00 WITA tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur restorative justice (RJ) di Polsek Kuta Selatan.
Terlapor berinisial DL dan Saverinus Ampur sepakat tidak melanjutkan kasus ini meski kepala korban bocor dan berdarah-darah seusai dianiaya pelaku.
“Kedua belah pihak sepakat berdamai,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Sabtu (16/5).
Menurut Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, kejadian bermula ketika DL nekat merangsek masuk ke dalam rumah korban dan melakukan penganiayaan berat.
Akibat aksi nekat tersebut, korban mengalami luka-luka dan langsung mendatangi Polsek Kuta Selatan untuk membuat laporan polisi.
"Setelah menerima laporan dari pelapor, petugas langsung mengarahkan korban ke puskesmas untuk mendapatkan pengobatan sekaligus membuat pengantar visum et repertum.
Karena korban mengeluh pusing, kami izinkan untuk pulang dan beristirahat terlebih dahulu," kata Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

















































