jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Aparat Polres Pamekasan menangkap seorang oknum aparat desa asal Kabupaten Sampang yang diduga menjadi pelaku penjambretan hingga menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya.
Pelaku ditangkap setelah aksi jambret yang terjadi di Jalan Raya Peltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan pada 8 Januari 2026.
"Penangkapan pelaku ini kami lakukan di rumahnya kemarin," kata Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan, Senin (12/1).
Pelaku berinisial UA, warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. UA diketahui masih aktif menjabat sebagai kepala dusun di desa tersebut.
Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan karena yang bersangkutan berusaha melawan dan hendak melarikan diri.
"Ya, terpaksa kami melumpuhkan," ujarnya.
UA dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban tewas dalam peristiwa tersebut adalah Sumriyah (60) warga Dusun Peltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan. Saat kejadian, korban pulang dari hajatan bersama dua cucunya, Alfian dan Kayla, dibonceng sepeda motor yang dikendarai anaknya, Sakdiyah (44).



















































