Kepala OPD Diminta Instruksikan kepada PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak, Harus Sesuai Jadwal

3 hours ago 16

Kepala OPD Diminta Instruksikan kepada PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak, Harus Sesuai Jadwal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PASAMAN BARAT - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), melakukan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga kontrak di lingkungan pemda setempat.

Kegiatan CKG bagi PNS, PPPK, dan tenaga kontrak sudah dimulai pada 8 Juli 2026.

"Kegiatan CKG untuk ASN, PPPK dan tenaga kontrak kita mulai sejak Rabu (8/7). Kita menargetkan pemeriksaan akan tuntas pada Juli 2026," kata Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat Gina Alecia di Simpang Empat, Jumat (10/7).

Menurutnya, CKG terhadap ASN PNS, PPPK, dan tenaga kontrak dilakukan untuk mendeteksi dini faktor risiko penyakit yang dialami. Selain itu, juga meningkatkan kualitas kesehatan aparatur sebagai penunjang pelayanan publik.

“Melalui kegiatan ini seluruh ASN, PPPK, dan tenaga kontrak dapat mengetahui kondisi kesehatannya sejak dini. Jika ditemukan faktor risiko atau penyakit tertentu, dapat segera ditangani," ujarnya.

Dia mengatakan CKG merupakan tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5.2/290/SJ tanggal 19 Januari 2025 serta Surat Edaran Bupati Pasaman Barat Nomor 400.7.10.6/600/Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan CKG.

Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) UPTD diminta menginstruksikan pegawainya mengikuti pemeriksaan sesuai jadwal masing-masing.

Pelaksanaan CKG bekerja sama dengan puskesmas sesuai wilayah kerja.

Seluruh kepala OPD diminta menginstruksikan pegawainya, baik PNS, PPPK, maupun tenaga kontrak, mengikuti kegiatan ini sesuai jadwal masing-masing.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |