jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Keraton Yogyakarta menyewakan 320.000 meter persegi tanah Sultan Ground (SG) kepada pemerintah untuk dua Proyek Strategis Nasional (PSN) tol, yakni Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo dan Tol Yogyakarta–Bawen.
Kesepakatan ini dijalankan melalui skema sewa jangka panjang dengan nilai kontrak sebesar Rp 160 miliar selama masa konsesi 40 tahun.
Penghageng II Panitikismo KRT Suryo Satriyanto mengatakan bahwa tarif sewa SG adalah Rp 12.500 per meter persegi per tahun. Jika 40 tahun, nilainya setara Rp 500.000 per meter.
“Jika dibandingkan dengan manfaat proyek jalan tol yang berskala strategis nasional, angka tersebut tergolong sangat rendah secara proporsional," ujar KRT Suryo.
Menurut dia, Keraton Yogyakarta ingin mendukung proyek pembangunan nasional dengan tetap menjaga nilai-nilai budaya di Yogyakarta.
Sebagian lahan Sultan Ground sebelumnya adalah tanah anggaduh kalurahan atau hak pakai oleh pemerintah desa.
Hak anggaduh ini telah dikembalikan secara resmi kepada Keraton untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih administratif antara hak desa dan hak Keraton.
Keraton juga memberikan kompensasi tahunan kepada kalurahan yang bersedia mengembalikan hak anggaduh tersebut. Skema sewa ini diatur supaya sah secara hukum dan adat, serta menjaga tata kelola yang tertib.