Ketua Presidium PP PMKRI 2026-2028 Serukan Rekonsiliasi

3 days ago 23

Ketua Presidium PP PMKRI 2026-2028 Serukan Rekonsiliasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Presidium PP PMKRI 2026-2028 Yohanes Tola menyerukan rekonsiliasi dan konsolidasi nasional untuk menguatkan kembali seluruh elemen organisasi setelah melewati dinamika MPA yang panjang. Foto dok. PMKRI

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIII PMKRI menetapkan Yohanes Tola sebagai Mandataris MPA/Formatur Tunggal/Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI periode 2026–2028 setelah melalui proses panjang di Ruteng hingga Bandung.

Rangkaian Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIII Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) akhirnya berakhir dengan penetapan kepemimpinan nasional baru. 

Forum tersebut menetapkan Yohanes Tola sebagai Mandataris MPA/Formatur Tunggal/Ketua Presidium Pengurus Pusat (PP) PMKRI periode 2026–2028.

Penetapan Yohanes dilakukan dalam MPA lanjutan yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, Kongres XXXIV dan MPA XXXIII PMKRI yang digelar di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 19–25 Juli 2026 belum menghasilkan keputusan final terkait kepemimpinan nasional organisasi.

Dinamika persidangan di Ruteng berlangsung cukup panjang dengan berbagai perbedaan pandangan antarpeserta. Perdebatan mencakup mekanisme persidangan, legitimasi keputusan, hingga penerapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMKRI serta tata tertib MPA.

Situasi tersebut membuat sejumlah agenda strategis organisasi, termasuk penetapan Ketua Presidium PP PMKRI periode 2026–2028, belum dapat diselesaikan.

Forum kemudian dilanjutkan di Bandung sebagai ruang penyelesaian agenda yang masih tertunda.

Ketua Presidium PP PMKRI 2026-2028 Yohanes Tola menyerukan rekonsiliasi dan konsolidasi nasional untuk menguatkan kembali seluruh elemen organisasi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |