jakarta.jpnn.com - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Menurut Harli, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami dugaan pemufakatan jahat berbagai pihak.
Dugaan pemufakatan itu bertujuan mengarahkan tim teknis membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada 2020.
“(Tujuannya, red) Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” kata Harli sebagaimana dilansir Antara, Selasa (27/5).
Menurut Harli, penggunaan Chromebook bukan kebutuhan. Sebab, Pustekom Kemendikbudristek sudah melakukan uji coba penggunaan seribu unit Chromebook pada 2019, tetapi hasilnya tidak efektif.
“Kenapa tidak efektif? Sebab, kita tahu bahwa itu berbasis internet, sedangkan di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” imbuh Harli.
Harli menjelaskan pengadaan Chromebook menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun.
Di sisi lain, Ketua Umum Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) Aminullah Siagian mendesak Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada 2019-2022.