Khozin DPR: Penggunaan Sound Horeg Perlu Pengaturan, Bukan Pelarangan

1 month ago 30

 Penggunaan Sound Horeg Perlu Pengaturan, Bukan Pelarangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin. Foto: Staf MKH

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI Muhammad Khozin mengatakan bahwa penggunaan Sound Horeg sebenarnya memerlukan pengaturan bukan pelarangan.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa banyak aspek yang harus dipertimbangkan terkait persoalan Sound Horeg tersebut.

Legislator dari Daerah Pemilihan IV Jawa Timur meliputi Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang itu menyebutkan pengaturan Sound Horeg bisa dilihat dari berbagai aspek, seperti yuridis, sosiologis, hingga filosofis.

"Penggunaan Sound Horeg perlu pengaturan bukan pelarangan. Banyak aspek yang harus menjadi pertimbangan,” kata Khozin melalui keterangan persnya, Sabtu (26/7).

Khozin menuturkan nantinya soal aturan soal Sound Horeg bisa diterbitkan oleh pemerintah, khususnya di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati dan wali kota.

“Bisa saja peraturan kepala daerah, surat edaran atau perubahan terhadap peraturan daerah (perda) yang selama ini eksis seperti perda penyelenggaraan ketertiban yang hampir semua pemda memilikinya,” ungkap Khozin.

Pengasuh PP Al-Khozini, Jember, itu mengatakan fenomena Sound Horeg berdampak ke aspek ekonomi khususnya pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta hiburan.

Namun, kata Khozin, Sound Horeg juga menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, seperti kesehatan dan sosial. "Nah, pada poin inilah relevansi pengaturannya,” tegas dia. 

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menegaskan penggunaan Sound Horeg perlu pengaturan, bukan pelarangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |