jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR RI Muhammad Khozin mengatakan bahwa penggunaan Sound Horeg sebenarnya memerlukan pengaturan bukan pelarangan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa banyak aspek yang harus dipertimbangkan terkait persoalan Sound Horeg tersebut.
Legislator dari Daerah Pemilihan IV Jawa Timur meliputi Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang itu menyebutkan pengaturan Sound Horeg bisa dilihat dari berbagai aspek, seperti yuridis, sosiologis, hingga filosofis.
"Penggunaan Sound Horeg perlu pengaturan bukan pelarangan. Banyak aspek yang harus menjadi pertimbangan,” kata Khozin melalui keterangan persnya, Sabtu (26/7).
Khozin menuturkan nantinya soal aturan soal Sound Horeg bisa diterbitkan oleh pemerintah, khususnya di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati dan wali kota.
“Bisa saja peraturan kepala daerah, surat edaran atau perubahan terhadap peraturan daerah (perda) yang selama ini eksis seperti perda penyelenggaraan ketertiban yang hampir semua pemda memilikinya,” ungkap Khozin.
Pengasuh PP Al-Khozini, Jember, itu mengatakan fenomena Sound Horeg berdampak ke aspek ekonomi khususnya pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta hiburan.
Namun, kata Khozin, Sound Horeg juga menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, seperti kesehatan dan sosial. "Nah, pada poin inilah relevansi pengaturannya,” tegas dia.