KNKT Ungkap Penyebab Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Ternyata

1 month ago 45

Rabu, 23 Juli 2025 – 14:07 WIB

KNKT Ungkap Penyebab Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Ternyata - JPNN.com Jatim

Ketua Komite Nasioanal Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym/aa.

jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan penyebab tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, Rabu (2/7) karena melebihi muatan.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menjelaskan KMP Tunu Pratama Jaya memiliki kemampuan mengangkut beban 137,7 atau 138 ton, tetapi saat insiden terjadi kapal memuat 538 ton

"Nah, menurut stabilitas booklet, kapal itu kemampuan muatnya adalah 137,7 atau 138 ton, tetapi total yang dimuat adalah 538 ton. Jadi, kurang lebih tiga kalinya," ujar Soerjanto, Selasa (22/7).

Akibat beban berat itulah yang membuat kapal akhirnya tenggelam. Sebab, kapal telah berada pada garis batas muat atau dalam istilahnya disebut 'pisang-pisang'.

"(Kelebihan muatan) dan ini yang menyebabkan garis muat tadi tenggelam karena memang sudah di luar dari kemampuan kapal tersebut," jelas dia.

'Pisang-pisang' atau garis batas muat tersebut telah menyentuh 30 sentimeter dari permukaan air sehingga dapat dipastikan, kapal overload.

"Jadi, permukaan air ini menyentuh istilahnya kalau di pelayaran di sini istilahnya ini pisang-pisang. Jadi, pisang-pisang ini terhadap deck di sini adalah sekitar 30 sentimeter, Jadi, di sini garis muatnya sudah terlewati. Nah, ini menandakan kapal overload," katanya.

Berdasarkan data manifest, KMP Tunu Pratama Jaya memuat 22 kendaraan. Rinciannya, delapan kendaraan golongan VII, tiga kendaraan golongan VIB, tiga kendaraan golongan VB, tiga kendaraan golongan IVB, empat kendaraan golongan VIA, dan 1 kendaraan golongan II.

Hasil investigasi KNKT, KMP Tunu Pratama yang tenggelam di Selat Bali karena melebihi batas muatan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |