jpnn.com, JAKARTA - Nama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara Kombes Hendy Febrianto Kurniawan disebut menggagalkan proses operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan kader PDIP Harun Masiku, pada 8 Januari 2020.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto terhadap penetapan tersangkanya oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mabes Polri pun langsung merespons kabar itu dan akan melakukan pendalaman.
“Itu dalam proses ya. Nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan. Nanti kami akan lakukan tindak lanjut,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/2).
Ketika disinggung mengenai teknis pemeriksaan terhadap Hendy oleh Polri, Trunoyudo menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menunggu keterangan tertulis dari persidangan praperadilan tersebut.
“Itu kan ada proses ya dalam persidangan, tentu nanti kami akan menerima (keterangan) secara tertulis,” ujarnya.
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan praperadilan Hasto, di PN Jaksel, Kamis (6/2), mengungkapkan bahwa petugasnya malah dituduh memakai narkoba saat proses pengejaran terhadap buronan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020.
“Petugas termohon (KPK) malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan," kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2).