Komisi III DPR: Diduga Pemeriksaan dan Putusan Kasus Agnes Mo Tak Sesuai UU

6 hours ago 18

 Diduga Pemeriksaan dan Putusan Kasus Agnes Mo Tak Sesuai UU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kasus gugatan hak cipta lagu Bilang Saja yang menyeret Agnez Mo dibahas Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Persoalan hak cipta itu dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa rapat menyimpulkan jika pemeriksaan dan putusan hakim atas perkara Agnez Mo tidak sesuai undang-undang (UU).

"Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan register nomor Register No. 92/ BDT.SUS- HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Atas dugaan itu, kata Habiburokhman, Komisi III DPR RI meminta MA untuk membuat surat edaran atau pedoman terkait panduan untuk penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komperehensif.

"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," katanya.

Selanjutnya, Habiburokhman meminta Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI untuk dapat menyosialisasikan secara luas terhadap semua pihak terkait mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti yang dilakukan melalui LMKN.

Termasuk, pemahama terhadap filosofi dan tujuan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan perundang-undangan terkait. Dengan begitu, tidak ada lagi sengketa, gugatan, putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia.

Komisi III DPR RI RDPU menggelar dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas kasus gugatan hak cipta lagu Bilang Saja yang menyeret Agnez Mo.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |