jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi Adies Kadir.
Dia meminta semua pihak menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Soedeson Tandra menyampaikan hal itu saat diskusi bertajuk “MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama Biro Pemberitaan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Diskusi ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Guru Besar Universitas Trisakti Prof Trubus Rahardiansah dan? ?Ketua Umum PERMAHI Azhar Sidiq serta Erwin Siregar sebagai moderator.
Menurut Soedeson, konstitusi Indonesia menganut prinsip separation of powers atau pemisahan kekuasaan, di mana DPR berada dalam ranah legislatif, sementara MK merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif.
Oleh karena itu, dia menilai masing-masing lembaga negara harus menjalankan kewenangannya tanpa saling mencampuri.
“Kita harus kembali pada sistem ketatanegaraan kita yang menganut pemisahan kekuasaan. DPR berada di wilayah legislatif, sedangkan MK di wilayah yudikatif. Maka sebaiknya tidak saling melampaui kewenangan,” ujar Soedeson.
Dia menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi telah diatur dalam sistem yang berlaku, termasuk terkait aspek etika dan perilaku hakim yang bersifat post factum, yakni penindakan dilakukan apabila terdapat pelanggaran setelah yang bersangkutan resmi menjabat.




















































