jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pihaknya bakal mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dan ditargetkan tuntas pada Desember 2026.
"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026," kata dia kepada awak media, Selasa (25/8).
Dia mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan pekan jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses.
Habiburokhman menuturkan waktu dwlapan pekan dipakai untuk menyerap aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, dan pengesahan tingkat pertama.
"Sampai akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," kata legislator fraksi Gerindra itu.
Habiburokhman mengatakan Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU demi mengerap aspirasi terkait RUU Perampasan Aset.
Termasuk, ujar dia, Komisi III melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
"Ya, karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," katanya.





















































