jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pendalaman terkait penundaan transaksi rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengaku pihaknya akan mengambil langkah tindak lanjut sesuai kewenangannya jika ditemukan pelanggaran dalam ketentuan perbankan.
“OJK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan, termasuk meminta bank terkait,” jelas Dian
Selain itu, OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening Supriyono.
“OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” kata Dian.
Dian mengatakan untuk melakukan penghentian sementara rekening, bank harus tetap mengacu pada ketentuan yang ada.
Menurut Dian, Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penundaan transaksi atas rekening nasabah, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, OJK juga telah mengatur mengenai mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi di dalam Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.





















































