jpnn.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menilai vonis pidana mati terhadap Kompol Satria Nanda menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya agar tidak bermain-main dengan narkoba.
Vonis mati terhadap Kompol Satria Nanda diputuskan majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (5/8/2025).
"Putusan ini menjadi satu pembelajaran untuk siapa saja, khususnya aparat penegak hukum dalam konteks ini kepolisian, agar tidak pernah bermain-main dalam konteks isu narkoba," kata Anam dikonfirmasi di Batam, Rabu (6/8/2025).
Anam menghormati putusan PT Kepri yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam kepada mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang itu dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati.
Begitu juga putusan banding terhadap Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang divonis pidana mati, sama dengan Kompol Satria Nanda.
Anam menyebut kedua perwira Polri itu sebagai pejabat di satuan Satresnarkoba Polresta Barelang yang memiliki kewenangan.
Menurut dia, putusan ini hendaknya menjadi pedoman bagi internal Polri, terutama terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Satria Nanda, yang sampai saat ini masih proses banding di Mabes Polri.
"Keputusan ini harus menjadi pedoman di internal kepolisian, khususnya dalam konteks respons terhadap mekanisme PTDH," tutur Anam.